RPM Konten, Bikin Tulisan Garing 3
Jumat, 12 Feb '10 20:34
Mau ga kalau blog kita tahu-tahu dihambat atau diblokir karena dianggap terlarang? Mau ga kalau tulisan kita dianggap salah lalu tahu-tahu dihilangkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu? Belum lagi ditambah denda!
Ga mau kan?? Berasa sangat orde baru tuh. Inilah yang tersirat pada Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia. Di dalamnya disebutkan bahwa tugas Tim Konten Multimedia, di antaranya:
- Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21)
- Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
- Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28)
- Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (pasal 28)
- Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
- Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29)
Jadi membayangkan kalau kita tulis kritikan di Curipandang trus tahu-tahu kita dipanggil karena konten yang kita tulis dianggap terlarang atau menyinggung pihak tertentu. Wah, padahal banyak tulisan kita di sini yang berupa kritikan. Bukankah itu asiknya Curipandang, bisa bicarakan yang terjadi di layar kaca atau layar lebar dengan gaya kita sendiri? Bebas gituu..
Ga mau kan Curipandang jadi garing karena menulis dengan baik dan benar?
Saya juga baru baca tulisan bang Enda Nasution tentang RPM Konten ini di politikana. Di bawah tulisan itu ada rating dari pembaca, seperti di sini juga. Kebanyakan mereka merating penting, tetapi juga ada yang merating gak penting. Saya berpikir, bisa saja pembaca menganggap tulisan ini tidak penting baginya, itu hak dia. Tetapi ada kemungkinan juga dia menganggap RPM Konten ini yang tak penting, karena dianggap terlalu mengada-ada.
Ini semua tentang persepsi loh..Tulisan kita dianggap salah atau tidak..itu juga bergantung persepsi. Jangan-jangan karena perbedaan persepsi, kita jadi dianggap melanggar. Belum lagi..isi dari RPM itu sendiri masih menimbulkan banyak persepsi. Masih ambigu katanya.
So, mari kita dukung #tolakrpmkonten ! Penuhi email gatot_b@postel.go.id ! karena kita masih bisa kirim tanggapan, komentar, kritik, dan saran RPM Konten hingga tanggal 19 Pebruari 2010!
Ayo, selamatkan Curipandang dari kegaringan! *grin
Tag: tolak rpm konten
Terkait:
-
Hentikan Penayangan Berita Cabul
Kamis, 10 Jun '10 14:20


Komentar:
sebenernya sih antara positif dan negatif juga sih..
*tapi saya sendiri bilangnya banyakan negatif*
ini mirip dmca versi "Indonesia".
kalo rpm itu bakal lebih parah dari dmca *iyalah lebih parah daripada dmca, abisnya pake denda*, mari kita tolak!
tapi saya jadi penasaran.. apa dan siapa sih yang melatarbelakangi rpm konten ini? *iya, saya tau menkominfo.. tapi 'siapa'? kok baru sekarang??*
tapi yang jelas, dmca aja udah sux, apalagi 'dmca' yg ini.
ah, sux.
Silahkan login untuk memberikan pendapat