UU Film Sah, Now What? 7

Rabu, 9 Sep '09 13:33

Lepas dari pro dan kontra, akhirnya Selasa 8 September 2009, sah lah UU Perfilman yang baru. Peraturan baru pun berlaku. Masyarakat Perfilman Indonesia dengan anggota Riri Riza, Mira Lesmana cs menolak. Saya? Hmmm..karena sudah disahkan juga, mari melihat dari kacamata netral.

UU Perfilman baru menatapkan kuota 60 persen film Indonesia dan 40 persen film luar negeri. Menurut Mira Lesmana, dalam artikel yang ditulis detikhot, akan banyak produser bikin film "asal". "Ketika film yang tidak berkualitas muncul, penonton akan meninggalkan film indonesia dan kami akan menjadi sulit."

Hmmm..menurut saya dari kemarin-kemarin -waktu perfilman negeri ini mulai hidup-, sudah banyak produser seperti yang dimaksud Mbak Miles. Hanya jualan seks, dan trend dengan kemasan yang seadanya, malah cenderung buruk.

Mestinya sih dengan UU Film yang baru, dimana pembuat film harus melaporkan judul dan cerita ke Menbudpar, karya sineas itu bisa disaring dengan baik. Itu harapannya kan? Tinggal siapa dan bagaimana menyaringnya saja. Kalau mau berpikir positif sih, rasanya kebijakan itu akan melahirkan film yang lebih bermutu dilihat dari sisi "pesan"-nya.

Saring-menyaring oleh pemerintah dan birokratisasi itu beraroma Orde Baru. Ya memang, kalau dilakukan dengan tidak hati-hati. Tapi saya berharap nggak begitu adanya.

Mudah-mudahan pemerintah dan DPR juga nggak lantas intervensi dalam artian buruk untuk dunia perfilman. Saya berharap mereka bisa memahami konteks dan mencoba melihat produk film itu dari kacamata penonton dan pembuat film sebelum membuat keputusan nantinya.

C'mon people, tujuannya kan satu, kita mau industri film di negeri ini jadi lebih keren dan bermutu. Itu pemikiran saya. Anda gimana?


Tag: Film, uu perfilman

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

to Ra nt 0 0
Tanya, setelah UU Pornografi itu keluar kenapa film ehem-ehem masih aja keluar?

*percaya atau nggak, pertanyaan ini relevan loh*
AndriaGutama 0 0
Yah, semoga aja industri perfilman Indonesia menjadi lebih baik.
Walaupun udah ditentukan quota seperti itu, belum tentu juga kan akan mengakibatkan banyaknya beredar film2 gk bermutu yg hanya bertujuan utk memenuhi quota tersebut?

Kalo kenapa masih ada film ehem-ehem masih beredar sedangkan udah ada UU Pornografi, mungkin karena arti dari pornografi itu sendiri masih belum jelas, masih 'grey area'.....
maharrani 0 0
to Ra nt: Nah, see.. bener banget kata lo. UU yang dulu begitu dipusingkan sama semua orang ternyata sekarang biasa aja kan. Masih banyak puser di TV, judul-judul "Mas Suka Masukin Aja" "Pijat Atas Tekan Bawah" ... viuwh!

Jadi, coba santai sedikit dan susun strategi yang lebih oke. Mereka yang jago bikin film, saya yakin lebih jago dari yang bikin UU Film : )

AndriaGutama: Prepare for the worst, and hope for the best. : D
to Ra nt 0 0
maharrani: Yah, kita nggak tahu berapa yang mereka bayarkan supaya filmnya bisa lulus sensor kan? Siapa yang tahu berapa yang harus dipayarkan filmmaker untuk filmnya diapprove? Ini Indonesia, gitu loh ; )).
deadeye doll 0 0
to Ra nt: itu yang utama, poin2 aturan yang laen itu numpang lewat doang kayanya : D
adin 0 0
maharrani: miss, dari soal keberadaan aturan, sebuah UU memang dirasa perlu. Tapi kalo soal isi, UU Film memang memilukan. UU ini terasa sangat teknis dan kental dengan keinginan pemerintah untuk campur tangan. Liat aja pasal yang mengatur isi film, belum lagi soal izin menteri, jumlah kopi dll.

Beginilah repotnya membangun dunia film, disokong nggak tapi malah diaturnya banyak banget..
AndriaGutama 0 0
Iy film Indonesia kurang didukung tapi diatur2.... Tuh UU juga ngebahas bagaimana pemerintah 'mendukung' industri perfilman gak yah.
Jangan2 isinya ngatur2 doank....

Silahkan login untuk memberikan pendapat