Kuota Film Nasional 60% 10
Rabu, 9 Sep '09 14:59
DPR telah mensahkan UU Perfilman. Dengan demikian, bioskop-bioskop kini wajib menayangkan setidaknya 60% film Indonesia.
Apakah ini buruk?
Pertama-tama kita harus sepakat bahwa melindungi potensi nasional kita adalah sesuatu yang mulia dan penting. Tapi apakah DPR kita sudah menempuh jalan yang tepat?
Tidak. Karena begini: proteksi yang berlebihan justru akan melahirkan jago-jago kandang kelas teri. Adanya kuota 60% justru mendorong produser-produser film sembarangan membuat film, hanya demi memenuhi kuota hadiah dari DPR.
Akibatnya, kualitas film kita jadi buruk. Kuantitas di atas kualitas. Padahal sekitar 90% film Indonesia itu buruk. Jadi, dipastikan yang buruk akan bertambah banyak. Ini bukan sebuah hipotesis, ini sudah terbukti ketika pemerintah mewajibkan stasiun televisi menayangkan minimal 70% tayangan produksi dalam negeri di awal 90-an.
Apakah sinetron di teve kita sekarang lebih baik? Setelah hampir 20 tahun diproteksi, satu-satunya yang membaik hanya gambarnya saja.
Mungkin DPR lupa kalau untuk bersaing di kancah industri kreatif global, yang dibutuhkan adalah ruang untuk berekspresi dan kemudahan birokrasi, bukan shortcut dan cheatsheet.
Tag: DPR, kuota film, undang-undang perfilman
Terkait:
-
RUU Perfilman Itu
Selasa, 8 Sep '09 00:00
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
toRa: yoi banget
-
Bang Mas Paman: yoi banget
-
missmaharrani: yoi banget
-
Chika: yoi banget
-
deadeye doll: keren


Komentar:
Soal kuota yang terlampau besar saya setuju. Karena itu saya ga setuju sama UU Film.
Tapi dengan adanya mekanisme pelaporan cerita dan judul, tentu harapannya film yg beredar akan lebih 'bermutu' dong?
Tinggal urusan siapa yg melakukan seleksi. Itu yang harus diperhatikan. Jangan sampai misalnya ada film semacam 'Pintu Terlarang' lagi, lalu nggak diizinkan tayang karena mengandung kekerasan. Padahal ada sesuatu yang lebih penting di balik itu.
Gimana?
true that.
missmaharrani: kok saya ga bs semi-optimis gitu ya? Malah otomatisly mikir "ah, 3 taun ke depan kita nonton kotoran kucing deh di byoskop" ya...
untuk membangun iklim kreatif yang yang diperlukan adalah kesempatan (bukan penganak-emasan) dan ruang untuk berkreasi.
[rant]
Contoh; film sekarang dibatasi rating ala MPAA dengan klasifikasi kurang lebih: G, 13, 17, 21.
Sementara...
Film sendiri tidak boleh mengandung unsur kekerasan dan/atau segala sesuatu yang menjurus ke arah seksualitas.
If you erase the violence and sex from all of the movie, why the hell you need new rating? Because "the story" is not appropriate for kids? The old LSF rating, SU, R, and D can still cover that.
Besides, how "mature" would it be anyway?
[/rant]
Oh ya, ini juga agak konyol karena ulah film yang diproduksi seluruh dunia itu jumlahnya banyak banget. Like, reaaaaly...
Ingat lah, film asing itu bukan hollywood aja. masih ada film asia, eropa, dan mereka itu sedang berusaha masuk bioskop sini secara perlahan untuk memberikan tontonan alternatif. Jujur, pembatasan kuota ini akan menghambat mereka masuk dan kita pun akan nerima yang itu-itu aja karena importir bisa dipastikan nggak mau rugi karena memasukkan film yang belum tentu laku.
Sound selfish? Maybe. Tapi jujur aja, gimana kita mau berkembang kalau nggak punya saingan? Sekarang banyak sineas yang serius bikin film karena nggak mau kalah pamor dan kualitas sama film asing yang masuk, kok malah dihapus persaingannya? Dengan pemanjaan kayak gini, film sekelas FTV juga akan bisa masuk bioskop kita.
Well, bukannya sebelumnya nggak pernah juga sih...
*lirik deretan film BCL*
Dan seperti yang sudah saya singgung di artikel sebelah, ada UU Pornografi aja film ehem-ehem masih bisa tayang di sana-sini. Siapa yang bisa menjamin "penyaringan" skenario ini akan meningkatkan kualitas fim? Ini cuma akan memperpanjang birokrasi yang jujur aja akan menjadi "area basah" untuk sogok-sogokan.
Dan belum lagi soal kualifikasi pembuat film.
Atau penghapusan dubbing (which is good for me, but bad for Kak Sur).
Atau batasan UU ini, apakah film indie juga akan kena.
Percayalah, masih banyak yang perlu dibahas dan ditelaah dari UU ini dan entah kenapa mendadak udah ketok palu aja.
nanti dengan sendirinya, begitu masyarakat sadar bahwa makin lama kok malah makin gada film indonesia yang layak tonton, mereka makin males ke bioskop kan? mendingan nonton dvd film box office yang gak masuk indonesia daripada nonton film indonesia yang belum tentu memuaskan.
btw, ini kalo jempol di komennya diklik gada tulisan "like this"nya ya?
Herman Saksono: iya, kalo judulnya "harapan pemerintah" biasanya berujung apek ya....
Kalau mayoritas bagus sih ga apa... tapi inget waktu bioskop Indonesia jadi penuh pocong dan kuntilanak?
Silahkan login untuk memberikan pendapat