Kuota Film Nasional 60% 10

Rabu, 9 Sep '09 14:59

DPR telah mensahkan UU Perfilman. Dengan demikian, bioskop-bioskop kini wajib menayangkan setidaknya 60% film Indonesia.

Apakah ini buruk?

Pertama-tama kita harus sepakat bahwa melindungi potensi nasional kita adalah sesuatu yang mulia dan penting. Tapi apakah DPR kita sudah menempuh jalan yang tepat?

Tidak. Karena begini: proteksi yang berlebihan justru akan melahirkan jago-jago kandang kelas teri. Adanya kuota 60% justru mendorong produser-produser film sembarangan membuat film, hanya demi memenuhi kuota hadiah dari DPR.

Akibatnya, kualitas film kita jadi buruk. Kuantitas di atas kualitas. Padahal sekitar 90% film Indonesia itu buruk. Jadi, dipastikan yang buruk akan bertambah banyak. Ini bukan sebuah hipotesis, ini sudah terbukti ketika pemerintah mewajibkan stasiun televisi menayangkan minimal 70% tayangan produksi dalam negeri di awal 90-an.

Apakah sinetron di teve kita sekarang lebih baik? Setelah hampir 20 tahun diproteksi, satu-satunya yang membaik hanya gambarnya saja.

Mungkin DPR lupa kalau untuk bersaing di kancah industri kreatif global, yang dibutuhkan adalah ruang untuk berekspresi dan kemudahan birokrasi, bukan shortcut dan cheatsheet.


Tag: DPR, kuota film, undang-undang perfilman

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Bang Mas Paman 0 0
Dulu,ada keputusan pemerinah (deppen, 80-an) yang mewajibkan setiap importir bikin film nasional. Hasilnya? Banyak film, tapi hanya untuk memenuhi kuota impor. Kalau tak salah, hasil iuran asosiasi importir film adalah Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
missmaharrani 0 0
Momon sehati ya sama Mira Lesmana : ) Kl pembuat film yg tdk b'tgjwb sih udah banyak ya. Tanpa UU Film pun sudah berkeliaran yang seperti itu.

Soal kuota yang terlampau besar saya setuju. Karena itu saya ga setuju sama UU Film.

Tapi dengan adanya mekanisme pelaporan cerita dan judul, tentu harapannya film yg beredar akan lebih 'bermutu' dong?

Tinggal urusan siapa yg melakukan seleksi. Itu yang harus diperhatikan. Jangan sampai misalnya ada film semacam 'Pintu Terlarang' lagi, lalu nggak diizinkan tayang karena mengandung kekerasan. Padahal ada sesuatu yang lebih penting di balik itu.

Gimana? : )
deadeye doll 0 0
"Setelah hampir 20 tahun diproteksi, satu-satunya yang membaik hanya gambarnya saja."

true that.

missmaharrani: kok saya ga bs semi-optimis gitu ya? Malah otomatisly mikir "ah, 3 taun ke depan kita nonton kotoran kucing deh di byoskop" ya...
Herman Saksono 0 0
missmaharrani: sebetulnya pelaporan judul film ke pemerintah itu nggak menjamin filmnya bakal lebih bagus. bahkan kalau pemerintah yang bikin film, hasilnya pasti nggak maksimal.

untuk membangun iklim kreatif yang yang diperlukan adalah kesempatan (bukan penganak-emasan) dan ruang untuk berkreasi.
Chika 0 0
kalau film indonesia menjadi 60% yang ditayangkan di bioskop, bisnis bioskop bisa menurun karena kebanyakan orang-orang lebih suka menonton film luar dan dengan adanya pembatasan maka semakin berkurang penonton bioskop. IMHO...
toRa 2 suka | 0
Dan pembajakan DVD akan makin subur dan semakin bisa dijustifikasi karena toh filmnya juga nggak masuk ke sini. UU ini jujur terasa xenophobia banget. Dan kalau mau ditelisik lagi, masih banyak bolong dan paradoks yang nggak ketulungan ajaibnya.

[rant]
Contoh; film sekarang dibatasi rating ala MPAA dengan klasifikasi kurang lebih: G, 13, 17, 21.

Sementara...

Film sendiri tidak boleh mengandung unsur kekerasan dan/atau segala sesuatu yang menjurus ke arah seksualitas.

If you erase the violence and sex from all of the movie, why the hell you need new rating? Because "the story" is not appropriate for kids? The old LSF rating, SU, R, and D can still cover that.

Besides, how "mature" would it be anyway?
[/rant]

Oh ya, ini juga agak konyol karena ulah film yang diproduksi seluruh dunia itu jumlahnya banyak banget. Like, reaaaaly...

Ingat lah, film asing itu bukan hollywood aja. masih ada film asia, eropa, dan mereka itu sedang berusaha masuk bioskop sini secara perlahan untuk memberikan tontonan alternatif. Jujur, pembatasan kuota ini akan menghambat mereka masuk dan kita pun akan nerima yang itu-itu aja karena importir bisa dipastikan nggak mau rugi karena memasukkan film yang belum tentu laku.

Sound selfish? Maybe. Tapi jujur aja, gimana kita mau berkembang kalau nggak punya saingan? Sekarang banyak sineas yang serius bikin film karena nggak mau kalah pamor dan kualitas sama film asing yang masuk, kok malah dihapus persaingannya? Dengan pemanjaan kayak gini, film sekelas FTV juga akan bisa masuk bioskop kita.

Well, bukannya sebelumnya nggak pernah juga sih...

*lirik deretan film BCL*

Dan seperti yang sudah saya singgung di artikel sebelah, ada UU Pornografi aja film ehem-ehem masih bisa tayang di sana-sini. Siapa yang bisa menjamin "penyaringan" skenario ini akan meningkatkan kualitas fim? Ini cuma akan memperpanjang birokrasi yang jujur aja akan menjadi "area basah" untuk sogok-sogokan.

Dan belum lagi soal kualifikasi pembuat film.

Atau penghapusan dubbing (which is good for me, but bad for Kak Sur).

Atau batasan UU ini, apakah film indie juga akan kena.

Percayalah, masih banyak yang perlu dibahas dan ditelaah dari UU ini dan entah kenapa mendadak udah ketok palu aja.
kepikcantik 0 0
aku kok berpikiran sama kaya Chika ya..
nanti dengan sendirinya, begitu masyarakat sadar bahwa makin lama kok malah makin gada film indonesia yang layak tonton, mereka makin males ke bioskop kan? mendingan nonton dvd film box office yang gak masuk indonesia daripada nonton film indonesia yang belum tentu memuaskan.
deadeye doll 0 0
toRa: supaya bisa ada lebih banyak orang yang dikasih makan. Yang "nyensor" dan yang ngasih "rating".

btw, ini kalo jempol di komennya diklik gada tulisan "like this"nya ya? : D

Herman Saksono: iya, kalo judulnya "harapan pemerintah" biasanya berujung apek ya....
Djangoman 0 0
Saya jadi mikir apa mereka yang bikin UU ini liat kondisi lapangan apa nggak, soal distribusi film ini. pernah nggak mereka meninjau atau melakukan studi ttg film2 yg diputar di berbagai kota? Tidakkah mereka ketahui bahwa dewasa ini film Indonesia sudah mendominasi dengan sendirinya - saya malah mikir sudah over supply (ada fjudul2 tertentu yg sampai ketinggalan puternya). Jadi ngapain pake ada pasal itu soal kuota distribusi? Perlu bukti? Jangan liat di Jakarta saja. Liat di luar Jkt, yg gampang aja, ambil sampling bioskop2 yg ada di site 21cineplex. Itung aja persentasenya, berapa film Indonesia yang diputar?

Kalau mayoritas bagus sih ga apa... tapi inget waktu bioskop Indonesia jadi penuh pocong dan kuntilanak?
toRa 0 0
Djangoman: Saking penuhnya sampe berantem rebutan slot dan berakhir dengan Pocong vs Kuntilanak. : D : D : D

Silahkan login untuk memberikan pendapat