RUU Perfilman Itu 11
Selasa, 8 Sep '09 00:00
Selasa 8 September 2009 akan mengubah sejarah perfilman Indonesia? Sad to say, tampaknya begitu. DPR akan mengesahkan RUU Perfilman. RUU yang kemudian melahirkan petisi dan protes dari segelintir insan perfilman negeri ini.
Sutradara Joko Anwar dan Mira Lesmana vokal di Twitter. Sayang, mereka baru mulai Senin, sehari sebelum the judgement day.
Mira Lesmana menulis di Twitter. "Jero Wacik dan DPR Komisi X (kecuali PDIP) menyatakan akan tetap mengesahkan RUU Perfilman besok...gilaaa!! Kasian sekali bangsa ini, hiks"
Apa yang menyedihkan dari RUU Perfilman baru ini? Joko Anwar coba menjelaskan dalam dua point.
"Point#1: kalo mau bikin film harus daftar judul & cerita ke Menteri."
"Point#2: Pembuat film harus punya sertifikasi."
Mereka membuat petisi online "Pemangku Kepentingan Menolak Pengesahan RUU Perfilman". Sampai tulisan ini dibuat jumlah penandatangan petisi itu belum mencapai angka 400.
Dalam petisi itu, mereka yang menyebut diri sebagai para pelaku aktif perfilman Indonesia minta Komisi IX DPR supaya nggak buru-buru ketok palu dan menyatakan RUU ini sah.
Mereka bilang harus ada sosialisasi supaya pemangku kepentingan bisa memberi pertimbangan. Selain itu perlu ada pembahasan intensif dengan partisipasi aktif pemangku kepentingan. Supaya RUU Perfilman nggak malah menghambat perkembangan film Indonesia.
Selasa jam 09.00 WIB, ada ajakan turun ke Ruang Sidang Paripurna DPR. Dengan dress code serba hitam untuk menyatakan duka atas tercatatnya sejarah yang dinilai memilukan ini.
Selain itu juga akan ada aksi pernyataan Koalisi Masyarakat Perfilman Menolak RUU Perfilman di Aula gedung PPH Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mau baca RUU Perfilman itu? Joko Anwar berbagi link-nya.
Tag: Film, Joko Anwar, twitter, ruu perfilman, mira lesmana, DPR
Terkait:
-
Klub Film Jilid 3: Kala Bersama Sang Sutradara
Senin, 1 Mar '10 14:31 -
Ilfil Deh Sama Nicholas Saputra
Jumat, 4 Des '09 13:38 -
Twitter Pasca Janji Joko
Selasa, 29 Sep '09 23:11
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
sofie: yoi banget
-
Bang Mas Paman: yoi banget
-
Chika: yoi banget
-
toRa: yoi banget


Komentar:
film indonesia memang sedang bankid and layak kt dukung...... tp kalo bankidnya g; di tunjang dg creatifitas yg propesional and malah lebih byk sisi negatifnye' yaaaa.... buang aja ketong sampah atau d bakar...aje. khusus film laskar pelangi, AAC, KCB, kiamat S D, and film perjuangan yg baru2 ini...ni' hmmm... ini baru uenak di tonton.
Lalu sertifikasi pekeja film, siapa yg mengeluarkan? *baca draft RUUnya tp info itu gak ada*
Parah..
Bang Mas Paman: gimana mau paham, kalau pembuat keputusannya nggak menyelami dunia film ya?
bolu kukus: setuju sama bolu. kita lihat nanti. tapi kalau sampai harus lapor menteri tapi film2 cheesy itu masih ada gimana?
deadeye doll: scr lgsg ga ada sih. tp kl smp nnt film Indonesia "punah lagi" gimana? (err..nggak merasa rugi ya?
Sabai: Mmm kayanya ada deh semalam kubaca di Pasal 18 kayanya. Tapi lucunya memang nggak disebut tuh Menteri apa. Sepertinya sih Menbudpar yah...
misal: bila sebuah film (yang sudah lolos seleksi judul dan jalan cerita sesuai ketentuan Menteri dan dibuat oleh pekerja dengan sertifikasi) ternyata dirasa tidak memuaskan, maka penonton berhak mendapatkan ganti rugi uang kembali dan satu buah batu seukuran kepalan tangan untuk dilempar ke arah Menteri.
win-win solution, no?
tapi masa sih? Jero Wacik? dengan Titisaid?
ehm btw, usulnya oke juga. tapi inti yg dikeluhkan sm filmmaker itu adalah birokratisasi-nya. nah kl pake persetujuan sana-sini,kapan sotingnya. kapan nontonnya
eh udah bukan Titi Said tau'! *kepo mode on*
Silahkan login untuk memberikan pendapat